
Dengan kata lain, mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak. Salah satu pihak menyerahkan harta (modal) kepada yang lain agar diperdagangkan, dengan pembahagian keuntungan di antara keduanya sesuai dengan kesepakatan. [3] Sehingga mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih. Dalam hal ini, pemilik modal (shahib al mal atau investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. [4]
Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahib al mal dan kepakaran (pengelola) dari mudharib.
HUKUM MUDHARABAH DALAM ISLAM
Para ulama telah sepakat, sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma ulama yang membolehkannya, seperti dinukilkan Ibnul Mundzir[5], Ibnu Hazm[6], Ibnu Taimiyah[7], dan lainnya.